Kabupaten Labuhanbatu

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 21 April 2026 19.21 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Labuhanbatu terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,346 km² dengan jumlah penduduk 513.010 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kota Rantauprapat pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 yang diundangkan pada 22 Oktober 1991. [2] Status kota administratif Kota Rantauprapat kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. [3]

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Labuhanbatu. [4]

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Kabupaten Labuhanbatu. [5]

Kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [6]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,346 km². [7]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 505.590
2. Juni 2022 505.875
3. Desember 2022 506.085
4. Juni 2023 506.674
5. Desember 2023 509.907
6. Juni 2024 511.704
7. Desember 2024 513.010

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dari 5 daerah pemilihan. [8]

Kepala Daerah

Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 kecamatan, 23 kelurahan dan 75 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024